Muslimah Berobat Kepada Dokter Pria

.
Memperhatikan permohonan fatwa nomor 327 tahun 2008 yang berisi:
.
Apakah seorang muslimah boleh berobat kepada dokter pria untuk penyakit khusus wanita atau persalinan? Ataukah dia wajib berobat kepada dokter wanita?
Jawaban
Dewan Fatwa
.
Secara syarak seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, juga selain kedua telapak kakinya menurut sebagian ulama. Secara syarak juga diharamkan bagi lelaki yang bukan mahram melihat tubuh wanita selain bagian-bagian tadi kecuali karena darurat, seperti jika dia adalah seorang dokter, bidan dan tukang suntik. Mereka pun tidak boleh melebihi keperluan darurat itu.
Jika orang yang sakit adalah seorang wanita, maka hukum asalnya dokter yang merawatnya hendaknya juga seorang wanita jika hal itu memungkinkan. Hal ini karena jika sesama jenis saling melihat maka pengaruhnya lebih ringan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka jika dokter pria itu harus melihat aurat pasien wanita itu, maka dia harus menutup semua anggota tubuhnya kecuali bagian yang sakit saja. Dokter itu sendiri juga hendaknya sebisa mungkin menjaga pandangannya dari selain tempat yang sakit. Hal ini dalam rangka menghindarkan pandangannya dari aurat wanita itu sebisa mungkin.
Hal ini juga yang harus oleh seorang bidan wanita saat mengurus persalinan dan ketika memeriksa keperawanan seorang wanita. Hal ini karena sesuatu yang dibolehkan berdasarkan kondisi darurat harus dibatasi sesuai dengan kadar darurat itu. Dasar hukum hal ini adalah firman Allah,
“Katakanlah kepada orang lelaki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nûr: 30).
Dan firman-Nya,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An-Nûr: 31). Maksudnya hendaknya dia menutupinya agar tidak terbuka sehingga tidak dilihat oleh orang lain.
Adapun kondisi darurat, maka ia mengakibatkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang. Sehingga karena alasan darurat, seseorang dibolehkan minum khamr dan makan bangkai. Hal ini karena kondisi darurat merupakan suatu pengecualian dari kondisi yang umum.
Allah berfirman,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78).
Dan Allah berfirman,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286).
Kondisi darurat ini tidak terbatas ketika kematian hampir terjadi, namun juga berlaku ketika adanya kekhawatiran terhadap munculnya kondisi yang membuat seseorang mendekatinya. Misalnya kekhawatiran seseorang jika tubuhnya semakin lemah, penyakitnya semakin parah atau terjadinya kesalahan dalam pengobatan. Berkenaan dengan hal ini, karakteristik bidang kedokteran yang terkait erat dengan kehidupan manusia –di mana pejagaan terhadapnya merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat—menuntut adanya sikap ekstra hati-hati dalam mempraktikkannya.
Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan (al-Masyaqqah tajlib at-taisîr). Oleh karena itu, para ahli fikih dalam Mazhab Syafi’i dan yang lainnya mengutamakan secara mutlak dokter yang lebih pandai, walaupun berasal dari lawan jenis dan agama yang berbeda. Mereka juga menyatakan jika hanya ada seorang dokter yang meminta bayaran yang lebih tinggi dari bayaran umum, maka keberadaannya seperti tidak ada. Bahkan jika ada seorang dokter kafir mau dibayar lebih rendah dari bayaran yang umum dan ada dokter muslim yang hanya mau dibayar dengan bayaran yang umum, maka dokter muslim itu dianggap seperti tidak ada, sehingga dibolehkan berobat pada dokter non muslim yang pandai. Namun hal ini dengan catatan ketika proses pengobatan ada mahram dari pasien muslimah itu atau ada orang yang dia percaya.
Berdasarkan hal ini, seorang wanita boleh berobat kepada dokter pria spesialis penyakit wanita dan untuk keperluan persalinan. Dokter itu boleh menanganinya secara langsung apabila wanita itu percaya dengan keahliannya melebihi keahlian dokter-dokter yang lain. Hal ini karena proses persalinan termasuk kondisi darurat, mengingat ia merupakan proses yang sulit dan membutuhkan keahlian seorang dokter yang cerdas. Kebolehan ini adalah dalam rangka menyelamatkan kehidupan sang ibu dan bayinya. Karena, sebelum kontraksi tidak diketahui apakah proses persalinan itu akan berjalan mudah atau sebaliknya yang dapat mengancam kehidupan sang ibu. Hal ini juga merupakan sikap berhati-hati demi menjaga kehidupan sang ibu dan keberhasilan proses persalinan.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber:
dar-alifta.org

0 comments:

Posting Komentar